Konsep SDG's
Karakteristik Konsep SDGs
1. Universal
2. Integratif dan Terpadu
3. No One Left Behind
4. Melibatkan Multi-Pemangku Kepentingan
5. Berorientasi pada Target dan Indikator
Lima Pilar Utama (5P) SDGs
1. Manusia (People)
2. Planet (Planet)
3. Kemakmuran (Prosperity)
4. Perdamaian (Peace)
5. Kemitraan (Partnership)
17 Tujuan SDGs
1. Tanpa Kemiskinan
2. Tanpa Kelaparan
3. Kesehatan dan Kesejahteraan
4. Pendidikan Berkualitas
5. Kesetaraan Gender
6. Air Bersih dan Sanitasi
7. Energi Bersih dan Terjangkau
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur
10. Mengurangi Ketimpangan
11. Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
13. Penanganan Perubahan Iklim
14. Kehidupan Bawah Laut
15. Kehidupan di Darat
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat
17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Regulasi Regional
Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 83 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah SDGs Provinsi Jawa Timur 2020–2024
- Menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan untuk menyusun program yang selaras dengan target SDGs.
Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 18 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
- Memberikan landasan bagi Dinas PMD Provinsi untuk melakukan pembinaan dan asistensi teknis kepada kabupaten/kota dan desa, termasuk terkait data dan perencanaan SDGs Desa.
Peraturan Bupati (Perbup)
- Setiap kabupaten menerbitkan Perbup yang mengacu pada Permendesa PDTT dan Pergub setempat.
- Umumnya berbentuk petunjuk teknis (Juknis) penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, yang mengamanatkan penggunaan data SDGs Desa sebagai basis perencanaan
Peraturan Desa (Perdes)
- Desa mengadopsi regulasi nasional dan regional ke dalam Perdes tentang RPJM Desa dan APBDesa.
- Merinci kegiatan dan penganggaran spesifik untuk mencapai 17/18 tujuan SDGs Desa di wilayah masing-masing

Regulasi Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Merupakan payung hukum tertinggi SDGs di Indonesia, yang mengamanatkan semua tingkatan pemerintahan, termasuk desa, untuk berkontribusi pada pencapaian target global.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan SDGs di Indonesia
- Menetapkan arah implementasi SDGs di seluruh tingkat pemerintahan.
- Menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan SDGs.
Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2020 tentang SDGs Desa
- Pedoman bagi desa untuk menyusun pembangunan berbasis 17 tujuan SDGs.
- Mendorong integrasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Menekankan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan SDGs Desa.
Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
- Mengatur penggunaan Dana Desa untuk mendukung 18 tujuan SDGs Desa, termasuk tujuan lokal “kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif” (kemudian disesuaikan menjadi 17 tujuan dalam Permendesa No. 6 Tahun 2023).
Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Evaluasi SDGs Desa
- Menjelaskan mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan SDGs Desa.
- Desa diwajibkan memiliki data dan indikator SDGs Desa untuk menilai progres pembangunan berkelanjutan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahunan
- Mengatur rincian penyaluran dan penggunaan Dana Desa agar mendukung program SDGs Desa, seperti ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024
- Mengintegrasikan SDGs ke dalam program pembangunan nasional, termasuk fokus pada desa dan daerah tertinggal.

















